Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah suatu insentif yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mengurangi beban biaya dan tekanan dunia usaha pemilik kegiatan impor dan ekspor. KITE mengizinkan eksportir untuk mengimpor barang mentah, persediaan atau komponen yang diperlukan untuk mengolah dan memproduksi produk yang akan diekspor tanpa membayar pajak dan bea masuk. KITE mengurangi biaya produksi, meningkatkan kualitas produk, meningkatkan daya saing produk ekspor, dan memberikan insentif kepada usaha-usaha yang terlibat dalam kegiatan ekspor.
- Fungsi KITE ?
Seperti telah dijelaskan di atas, KITE merupakan fasilitas impor bagi industri yang bisnis intinya berorientasi ekspor, oleh karena itu peran KITE adalah untuk menekan biaya produksi eksportir.
Dengan begitu, eksportir Indonesia terbantu untuk meningkatkan kapasitas produksi sehingga volume ekspor juga bisa meningkat.
Tentu tidak semua produk bisa diimpor.
Impor di fasilitas KITE ini hanya bisa mengimpor bahan baku penunjang produksi yang nantinya menjadi produk ekspor.
Fasilitas ini memungkinkan barang impor yang diolah, dirakit atau disatukan menjadi barang untuk diekspor dibebaskan atau dibebaskan dari bea masuk. Peraturan ini juga mempengaruhi perpajakan.
Pasalnya, pemerintah memfasilitasi impor bahan baku untuk pembuatan produk jadi, yang kemudian diekspor.
Namun setidaknya dapat berkontribusi dalam peningkatan ekspor dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
Hal ini dapat menutup neraca ekspor-impor Indonesia menjadi lebih baik.
- Syarat Mendapatkan Fasilitas KITE
Adapun persyaratan untuk menjadi Wajib Pajak KITE atau syarat memperoleh fasilitas KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ini adalah:
- Punya Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan izin usaha industri
- Punya jenis usaha di bidang manufaktur
- Punya bukti kepemilikan yang berlaku paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi
- Ada tempat penyimpanan barang dan hasil produksi
- Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis IT Inventori untuk pengelolaan barang berkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kirimkan surat permohonan kepada kepala kantor wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi kegiatan usaha.
Jenis Fasilitas KITE
Informasi yang didapatkan berdasarkan dari laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, fasilitas KITE dibagi menjadi 2 jenis:
- Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor.
- Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk anti dumping, bea safeguard dan bea masuk imbalan.