Sistem Informasi Persediaan menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Per-09/BC/2014 memiliki beberapa persyaratan, di antaranya:
- Dalam rangka kepentingan pelayanan dan pengawasan DJBC kepada perusahaan penerima fasilitas TPB/pembebasan dan/atau pengembalian, DJBC mewajibkan perusahaan untuk mengelola sistem persediaannya menggunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory).
- Pencatatan selain persediaan dan barang modal dan peralatan perkantoran (khusus kawasan berikat) tidak diwajibkan menggunakan sistem informasi berbasis komputer sebagaimana dipersyaratkan oleh DJBC (misalnya pencatatan gaji karyawan dan rencana bisnis).
- DJBC tidak mengharuskan perusahaan untuk membangun IT Inventory Perusahaan yang telah mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer, cukup melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan DJBC.
- Bagi perusahaan yang akan membangun IT Inventory, perusahaan dapat membangun sendiri maupun menggunakan jasa pihak lain. DJBC tidak bekerja sama atau merekomendasikan software tertentu dari perusahaan mana pun terkait persyaratan pemenuhan IT Inventory. Jenis software yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Contoh software atau aplikasi yang biasa dipergunakan oleh perusahaan dalam pembangunan IT Inventory adalah Visual Basic, JAVA, Oracle, SAAP, BAAN, PHP atau software dengan platform database lainnya.