Pemeriksaan barang impor dilakukan secara selektif, membuat jalur merah, kuning, hijau dan Mita (mitra pabean utama). Berikut akan dibahas penentuan rute pengiriman barang impor sesuai profil importir atau jenis barang impor. Departemen pencegahan bertanggung jawab untuk membuat profil impor. profil komoditas dibuat menyesuaikan berkembangnya importasi jenis barang yang sering kedapatan pelanggaran.
Dengan perpaduan antara profil dan profil komoditas tersebut menjadi penyalur komoditas impor. Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan, distribusi barang impor diklasifikasikan menjadi 4 jalur yaitu :
- Jalur Merah : Mekanisme pengurusan dan pengawasan pengeluaran barang impor, dilakukan melalui pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum diterbitkannya Surat Izin Pengeluaran Barang (SPPB). Beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan jalur merah, antara lain Importir baru, importir/barang impor yang termasuk kategori berisiko tinggi, barang impor sementara, barang re-impor yang dilakukan pemeriksaan acak dan barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.
- Jalur Kuning : Mekanisme penjagaan dan pengawasan pengeluaran barang impor tanpa melakukan pemeriksaan fisik. Barang impor tentunya akan diperiksa sebelum SPPB diterbitkan. Garis kuning adalah untuk importir berisiko tinggi yang mengimpor barang berisiko rendah, importir berisiko menengah yang mengimpor barang berisiko menengah, Mita non prioritas mengimpor komoditas dengan risiko tinggi.
Penetapan Jalur Kuning juga akan dilakukan untuk pemberitahuan pabean dan lampiran yang tidak lengkap, namun belum ada persyaratan administrasi tambahan yang harus dipenuhi oleh importir.
- Jalur hijau : mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Tetapi tentu dilakukan penelitian dokumen sesudah diterbitkannya SPPB. Ditetapkannya jalur hijau ketika importir dengan risiko menengah mengimpor barang dengan risiko rendah, importir dengan risiko rendah mengimpor barang dengan risiko rendah atau menengah. Jalur hijau juga ditentukan apabila importir atau barang yang diimpor tidak masuk kedalam kriteria jalur kuning dan merah.
- Jalur Mita atau Jalur Prioritas, jalur ini khusus diperuntukkan bagi mitra utama (Mita) selaku importir yang dipilih dan ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Rute ini terbagi menjadi dua rute utama dan non prima Mita.
Baik jalur Mita prioritas maupun non prioritas melayani dan mengontrol pengeluaran barang impor dengan langsung menerbitkan SPBB tanpa pemeriksaan fisik dan penelaahan dokumen. Pemerintah memutuskan importir mana yang menggunakan jalur ini. Tergantung pada spesiesnya, ada perbedaan seperti itu khusus bagi importir jalur Mita non prioritas, penertiban tetap dilakukan terhadap barang re-import, random control item yang berisiko tinggi dan barang impor sementara.
Kesimpulannya :
Pemeriksaan Pabean dikerjakan dengan mempertimbangkan tingkat rendah dan tingginya resiko pada importir dan barang. Tingkat resiko itu dinilai dari profil importir dan komoditas yang menghasilkan suatu penjaluran.
Jalur itu terbagi menjadi 4 jalur yaitu jalur merah, kuning, hijau, dan MITA yang memiliki perbedaan pada ada atau tidaknya pemeriksaan fisik & dokumen yang dilakukan atas barang impor.