Menghadapi era industri 4.0 Bea Cukai menyelaraskan perkembangan ini dengan penyempurnaan sistem teknologi informasi yang menunjang pelayanannya. Bea Cukai mengadopsi konsep SMART CUSTOMS (Secure, Measurable, Automated, Risk Management-based and Technilogy-driven). Hal ini guna menciptakan potensi kolaborasi pihak terkait dan inovasi untuk pengembangan bisnis baru, serta menjadikan data sebagai katalisator bagi organisasi untuk mencapai tujuan organisasi.
“Bea Cukai mengembangkan sistem teknologi informasi berbasis aplikasi webform bernama “CEISA 4.0” sejak tahun 2018 silam. CEISA 4.0 memudahkan inetgrasi dan kolaborasi antara G2G (goverment to goverment) , B2G (business to goverment) dan B2B (business to business). Aplikasi yang baru dirilis 2020 ini hadir dengan berbagai perbaikan pada proses komputerisasinya. Harapannya, sistem ini menjadi bahan dasar penentuan kebijakan ke depannya, dengan menghasilkan laporan bersifat deskfiptif yang diharapkan mampu memprediksi pengambilan keputusan. Mulai dari pengembangan platformnya, teknologinya juga menunjang teknologi terkini (Artificial Inteligent, block chain, dll) yang menunjang pengawasan dan pelayanan Bea Cukai secara optimal,” ungkap Kepala Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Muhammad Hilal Nur Sholihin, pada Selasa (06/04).
Ia juga menjelaskan, CEISA 4.0 mengusung pilar single core system, yakni penyatuan beberapa sistem utama CEISA yang selama ini terpisah, terdiri dari banyak modul aplikasi untuk setiap layanan berbeda, baik impor, ekspor, tempat penimbunan berikat dan FTZ Area. CEISA 4.0, menurutnya mampu mengoptimalkan kegiatan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi untuk menunjang profilling, smart targetting, dan passenger risk management pada unit pengawasan.
“Perjalanan sejak tahun 1990, sistem teknologi informasi Bea Cukai untuk menunjang sistem pelayanannya menjalani beberapa evolusi. Dimulai dari CFRS (Customs Fast Release System), kemudian tahun 1995 yakni Pemberitahuan Impor Barang berbasis Disket, tahun 1997 Pemberitahuan Impor Barang dengan sistem EDI yang bekerja sama dengan PT Elektronik Data Indonesia, hingga diperbaharui pada tahun 2003 yakni Pemberitahuan Data Elektronik PDE Tahap II. Perbahan besar terjadi di tahun 2007, Portal Indonesia National Single Window menjembatani juga memfasilitasi pertukaran dokumen dalam dunia perdagangan khususnya ekspor dan impor,” jelasnya.
Ia menambahkan, di tahun 2012 menjadi awal berdirinya sistem CEISA. Sebuah sistem Integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa kepada publik sehingga semua Pengguna jasa/stakeholder sebagai pengguna bisa mengakses dari mana pun, kapan pun dengan koneksi internet. “Lalu bertransformasi menjadi CEISA 4.0 pada tahun 2018 dan diproyeksikan semua jenis layanan dan sistem aplikasi akan rampung pada tahun 2024,” tutup Hilal.